breaking

Arsip Blog

World View

World View

Menarik

Menarik

Khas Nusantara

Khas Nusantara

DUA HAKIM DIGANTI, PUTUSAN SELA KASUS TUNJUNGREJO DITUNDA

Share This




(Pati, Kota) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, menunda putusan sela kasus penyelewengan bantuan Alokasi Dana Desa (ADD) Tunjungrejo Kecamatan Margoyoso. Karena tertunda, sehingga persidangan dengan agenda pembacaan putusan sela, dilanjut pada Senin mendatang, 10 September 2012.

Tertundanya putusan sela terhadap kasus dugaan penyelewengan bantuan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Tunjungrejo Kecamatan Margoyoso itu, karena ada perubahan susunan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut.

Menurut Jaksa Rukin SH, penundaan itu terjadi karena ada pergantian dua dari tiga hakim yang menyidangkan perkara yang mendudukkan Imam Kuswadi (Kades Tunjungrejo Kecamatan Margoyoso) sebagai terdakwanya.

"Dua dari hakim yang menyidangkan itu, pindah ke tempat tugasnya yang baru. Sehingga untuk memberikan kesempatan dua hakim yang menggantikanya mempelajari perkara itu, maka persidangan harus ditunda,” terangnya.

Sebelum menutup persidangan pekan lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang mengatakan, sidang berikutnya mengagendakan putusan sela.  Putusan itu menjadi penting bagi terdakwa maupun jaksa, apakah perkara tersebut dilanjut atau tidak.

Jaksa dalam perkara ini mendakwa Kades Tunjungrejo Kecamatan Margoyoso, Imam Kuswadi telah melakukan penyelewengan bantuan ADD bagi desa yang dipimpinnya. Atau melanggar pasal 2 dan 3 dalam UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(*)

About streaming tv

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply